WahanaNews.co | Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri
untuk mencegah terulangnya kasus intoleransi di sekolah terkait penggunaan
seragam dan atribut keagamaan lainnya.
SKB tersebut ditandatangani oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qouma; dalam seremoni yang digelar secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:
Ini 3 Dosa Besar di Lingkungan Pendidikan Indonesia, Apa Upaya Kemendikbudristek?
Mendikbud Nadiem menjelaskan tiga
pertimbangan penyusunan SKB yang bernama resmi "Keputusan Bersama Tiga Menteri
tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik,
dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah" tersebut.
Pertama, sekolah memiliki peran
penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus
dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Sekolah juga berperan membangun dan
memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Nadiem.
Baca Juga:
Menangkal Penyebaran Radikalisme, Tokoh Agama Diminta Gencarkan Dakwah Melalui Medsos
Kedua, sekolah berfungsi membangun
wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan
untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat
kerukunan antarumat beragama.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah
adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas
keragaman agama.
SKB tiga menteri ini diterbitkan
setelah kasus intoleransi mencuat dari SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi
non-Muslim untuk memakai jilbab.