WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan kewenangan memblokir TikTok ada pada pemerintahan Donald Trump.
Undang-undang yang telah disahkan Biden mengharuskan perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, ByteDance, untuk melakukan divestasi perusahaan paling lambat 19 Januari, sehari sebelum pelantikan presiden AS baru.
Baca Juga:
Uni Eropa Mulai Investigasi TikTok, Apa Alasannya?
Namun, seorang pejabat di pemerintahan Biden mengatakan mereka menyerahkan pelaksanaan undang-undang tersebut kepada Trump. Pejabat tersebut berbicara dengan syarat anonim untuk mendiskusikan pemikiran internal pemerintahan Biden.
Sementara itu, Trump sendiri pernah berjanji untuk membuat aplikasi ini tetap tersedia di Amerika Serikat, meskipun tim transisinya tidak mengatakan bagaimana cara mereka melakukan hal tersebut.
CEO TikTok Shou Zi Chew diperkirakan akan menghadiri pelantikan Trump dan mendapatkan tempat duduk utama di mimbar, karena penasihat keamanan nasional presiden terpilih mengisyaratkan bahwa pemerintahan yang akan datang bisa jadi menyelamatkan TikTok.
Baca Juga:
Selangkah Lagi, TikTok Bakal Dilarang di AS
Pada Kamis (16/1), penasihat keamanan nasional yang baru, Mike Waltz mengatakan bahwa undang-undang federal yang dapat melarang TikTok juga "memungkinkan perpanjangan waktu selama ada kesepakatan yang layak."
Dorongan untuk menyelamatkan TikTok kini tengah dilakukan oleh sejumlah pihak. Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schumer mengatakan bahwa dia berbicara dengan Biden untuk mengadvokasi perpanjangan batas waktu pelarangan TikTok.
"Jelas bahwa lebih banyak waktu diperlukan untuk menemukan pembeli Amerika dan tidak mengganggu kehidupan dan mata pencaharian jutaan orang Amerika, dari begitu banyak influencer yang telah membangun jaringan pengikut yang baik," kata Schumer pada Kamis (16/1), dikutip dari AP.