"Zona bahaya merupakan zona yang rentan mengalami pergeseran atau deformasi, getaran dan kerusakan lahan, serta bangunan," imbuhnya.
Meski begitu, Dwikorita menyebut zona-zona yang direkomendasikan direkolasi itu masih bisa dipakai untuk area konservasi.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Zona bahaya itu dikosongkan dari hunian, tetapi bisa untuk dimanfaatkan untuk non hunian misalnya untuk persawahan, area resapan, konservasi, dihutankan, tapi jangan dibangun rumah lagi," ungkap dia.
Namun demikian, kata dia, area tersebut bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Menurutnya, area yang berada di jalur Sesar Cugenang tetap bisa dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, kawasan konservasi, lahan resapan, maupun dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan konsep ruang terbuka tanpa bangunan permanen.
"Poin utamanya, area lintasan Sesar Cugenang terlarang untuk bangunan tempat tinggal maupun bangunan permanen lainnya," demikian Dwikorita.(jef)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.