WahanaNews.co | Pelaksanaan Ujian Nasional 2021
resmi ditiadakan. Hal ini disampaikan Mendikbud, Nadiem
Anwar Makarim, dalam surat edarannya.
Surat edaran peniadaan UN 2021 tersebut diikuti dengan petunjuk
ujian, kelulusan, hingga ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Baca Juga:
Evakuasi Malam Hari, Pendaki Merbabu Meninggal Tersambar Petir
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah
dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 tertanggal 1 Februari 2021 itu menulis, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang
semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah
responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
bersama ini disampaikan bahwa:
1. UN dan ujian kesetaraan tahun
2021 ditiadakan.
Baca Juga:
Skandal Persit di Sulawesi Tenggara: Istri Prajurit Senior Ketahuan Selingkuh dengan Junior Suami
2. Dengan ditiadakannya UN dan
ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan
lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a). Menyelesaikan program
pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap
semester;
b). Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik;
c). Mengikuti
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
a). Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
b). Penugasan;
c). Tes
secara luring atau daring; dan atau
d). Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan
juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan
program Paket A, program Paket B dan Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a). Kelulusan
bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3;
b). Ujian
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3
huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaran berupa ujian tingkat satuan
pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan;
c). Ujian
tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana
dimaksud pada angka 4;
d). Peserta
ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang
terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data
pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
e). Hasil
ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok
pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian
akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya);
2) Penugasan;
3) Tes
secara luring atau daring; dan atau
4) Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk
kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan
tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan
sesuai dengan Permendikbud No 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan;
b. Pusat Data dan Informasi
Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme
PPDB daring.[qnt]