WahanaNews.co | Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi telah mengagendakan pemeriksaan Dekan FISIP, Syafri Harto tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi. Kemendikbudristek pun diminta untuk memberikan pendampingan selama pemeriksaan.
Permintaan pendampingan itu disampaikan Wakil Rektor II, Prof Sujianto. Permintaan itu menyikapi perkembangan sikap Unri terkait dugaan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Daerah 3T Soropia Konawe
"Kemarin Rektor menugaskan Koordinator Bidang Kepegawaian untuk berkoordinasi dan mengirimkan dokumen Permohonan Tim Pendampingan Rektor," ucap Sujianto kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
"Hasilnya diharapkan dalam waktu dekat dimohonkan kepada pihak Kementerian, yakni Pejabat Pembina Kepegawaian agar dapat menerbitkan surat tim pendamping rektor dalam memeriksa SH, Dekan FISIP. Hal ini Rektor selaku atasan langsung dari SH," katanya.
Sujianto mengatakan permintaan pendampingan itu merupakan gagasan Aras Mulyadi. Mengingat, Syafri Harto masih menjabat Dekan FISIP aktif.
Baca Juga:
KPU Sulut Bekali PPK untuk Matangkan Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
"Ini usulan Rektor selaku atasan langsung Dekan. Jika hendak melakukan pemeriksaan langsung dan mohon pendampingan, maka yang berhak untuk mengeluarkan surat pendampingan adalah PPK (pejabat pembina kepegawaian) di Kementerian," ujar Sujianto.
Hari ini Rektor Unri juga sedang menggelar rapat pimpinan, unit dan pimpinan fakultas. Rapat tersebut salah satunya membahas draf peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Unri.
"Hari ini rektor rapat lagi denganjajaran pimpinan terkait pansel Satgas PPKS. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Kasubag Humas Unri, Riono Imron.