WahanaNews.co | Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, mengumumkan rencana seleksi guru pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 dalam acara yang digelar secara
virtual, Senin (23/11/2020).
Wapres menjelaskan bahwa
meskipun pengajaran merupakan tugas seluruh anggota masyarakat, termasuk keluarga, tetapi para guru memiliki peran
yang sangat penting.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Tujuan akhirnya,
menurut Wapres, adalah untuk menghasilkan SDM unggul.
"Untuk itu diperlukan tenaga pendidik yang memiliki
kompetensi yang tinggi.
Dan,
yang tidak boleh dilupakan,
adalah jumlahnya harus memadai sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di
seluruh tanah air," kata Wapres Ma"ruf Amin.
Pada saat ini,
diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah
sekitar satu juta guru.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Sejak 4 tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar 6 persen
setiap tahunnya karena pensiun.
Dan penggantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru
karena meningkatnya jumlah siswa didik.
"Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan
tenaga guru honorer," imbuhnya.
Pemerintah melihat bahwa pemanfaataan guru honorer tanpa status
yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.
Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan
mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal,
banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga
pendidik.
Selain itu, para guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai
macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti pelatihan, kursus, ataupun
mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Sehingga baru sebagian
kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Padahal, seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru
perlu untuk terus ditingkatkan.
Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada
tertinggalnya kualitas para guru honorer.
Untungnya, dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dimungkinkan
untuk mengangkat pegawai pemerintah dengan PPPK. Pengaturan lebih rinci
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, serta mengingat
kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah
dilakukan pengangkatan guru PPPK. Walaupun dengan jumlah yang masih sangat terbatas.
"Tahun 2021,
pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK.
Diharapkan,
dengan awal yang baik ini,
penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,"
katanya.
Dijelaskan Wapres, untuk dapat diangkat menjadi PPPK, diperlukan
persyaratan tertentu. Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar
diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang
objektif, jujur, dan terbuka.
Kompetensi guru itu meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan untuk menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar
kritis, dan kreatif.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan guru yang memiliki
kompetensi, diharapkan proses ini menjadi awal dari penyelesaian status para
guru honorer di seluruh Tanah Air," katanya.
Seleksi ini dibuka bagi semua yang saat ini berstatus guru
honorer. Termasuk mereka yang pada saat ini berstatus Tenaga Honorer Kategori
Dua (K2) dan para lulusan Pendidikan Profesi Guru yang pada saat ini belum
mengajar.
Setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai
tiga kali. Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat
mengikuti ujian hingga dua kali lagi.
Semua biaya ujian seleksi ini ditanggung sepenuhnya oleh
pemerintah. Dengan demikian, diharapkan para peserta di daerah tidak akan
terhambat untuk mengikuti ujian seandainya Pemerintah Daerah memiliki
keterbatasan anggaran.
Dengan seluruh dukungan yang diberikan oleh pemerintah itu, Wapres
mengharapkan agar semua calon guru yang berminat dapat memanfaatkan kesempatan
ini dengan sebaik-baiknya.
Pada kesempatan itu, Wapres juga mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi mereka
yang lulus seleksi tahap pertama. Dan untuk jangka menengah akan disediakan
anggaran untuk satu juta formasi guru PPPK.
Wapres mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri dapat memfasilitasi
Pemerintah Daerah untuk segera menetapkan formasi kebutuhan guru di daerah
masing-masing.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah agar mengajukannya kepada
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Semoga, pelaksanaan Seleksi Guru Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya. [dhn]