WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menanggapi keputusan pemerintah yang mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat Juni 2025 dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat Oktober 2025.
Bahtra mengatakan, honorer kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah terdata sebagai CPNS dan calon PPPK diminta tetap digaji meskipun belum resmi dilantik.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP dengan PPK GBK dan Kemayoran
"Kami meminta Pemda dan Kementerian/Lembaga enggak menghilangkan hak-hak honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK," kata Bahtra dikutip dari RMOL, Rabu (19/3/2025).
Menurut Bahtra, pemenuhan hak CPNS dan CPPPK penting karena akan sangat membantu honorer yang telah lulus tes dalam mengurus proses pengangkatan mereka.
"Terutama honorer yang CPPPK, kan mereka paling lambat diangkat Oktober 2025, sehingga gaji itu akan sangat dibutuhkan bagi mereka," tutur legislator asal Gerindra ini.
Baca Juga:
Misteri Hilangnya Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, DPR Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta
"Terutama dalam fase menunggu dan mengurus pengangkatan mereka hingga paling lambat Oktober 2025," tutup Bahtra.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.