WahanaNews.co | Kementerian Komunikasi dan Informatika memaparkan cara agar masyarakat bisa buktikan ponselnya legal atau tidak.
Di antaranya lewat International Mobile Equipment Identity alias IMEI.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengatakan hal utama yang diperlukan membeli HP baru dari gerai resmi.
"Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami," kata Akbar di acara Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta, Rabu (23/11).
Selanjutnya konsumen bisa meminta dana dikembalikan jika IMEI tak terdaftar. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan milik Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Di samping itu, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan konsumen bisa mengecek IMEI sebelum membeli ponsel.
"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," kata dia, Rabu (23/11).
Ia mengimbau membeli gadget via toko daring mesti hati-hati. Terlebih, ada iming-iming selisih harga hingga lebih murah.
"Kita juga harus lihat penjualnya siapa, merchant-nya siapa. Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," ungkap Syaiful.
Ia menjelaskan lazimnya harga gadget anyar beda ratusan ribu. Jika selisih hingga jutaan Rupiah maka konsumen perlu curiga.
"Kalau bedanya jutaan ya harus curiga karena seharusnya dengan ketentuan yang sekarang ini, itu banyak pajak-pajak yang harus dibayar," tegasnya.
Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi. Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Ketiga, lewat Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Terakhir, sebagai contoh saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional. Turis maupun tamu undangan menggunakan kartu SIM khusus yang berlaku maksimal 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Dengan demikian masyarakat yang akan membeli gadget terlebih dahulu memastikan IMEI tercantum pada kemasan dan mengecek IMEI perangkatnya di imei.kemenperin.go.id.
Langkah selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.
Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Di samping itu bagi masyarakat yang membeli gadget secara online dari luar negeri, bisa mendaftarkan IMEI perangkat melalui www.beacukai.go.id/register-imei.html atau Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.
Itulah cara cek IMEI gadget untuk memastikan apakah Ilegal atau tidak. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. [rgo]