WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022.
Tiga tersangka tersebut yakni AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, dalam rangka memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka telah ditahana di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 hingga 23 Januari 2023.
Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan dalam kasus ini pihaknya prihatin atas korupsi yang dilakukan para tersangka karena mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, mereka yang hidup dalam posisi rentan, di daerah perbatasan dan di daerah paling terpencil (3T), selama ini belum bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi secara maksimal, sehingga meninggalkan kehidupan ekonomi dan pendidikannya.