WahanaNews.co | Pemerintah mewajibkan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa kategori untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai, pendaftaran dan aturan mengenai PSE memang diperlukan, meski pemerintah dinilai telat baru melakukannya saat ini. Pasalnya, terdapat juga PSE-PSE yang muncul dan ternyata merugikan masyarakat atau pengguna.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Ardi menambahkan, tujuan adanya aturan mengenai PSE akan membantu dasar penegakan hukum bagi pemerintah ataupun aparat apabila di kemudian hari, ditemukan permasalahan hukum yang diadukan masyarakat.
"Malau ada masalah hukum pemerintah dan penegak hukum bisa bantu. Kalau nggak ada dasar hukumnya bagaimana? Banyak kasus-kasus diadukan masyarakat itu tidak bisa tertangani karena tidak jelas sapa yang mau ditangani. Kami lihat dari pengalaman yang saya hadapi dari tahun 2013, banyak sekali kasus-kasus yang sulit ditangani, makanya walaupun telat tapi bagus diatur di daftar," kata Ardi dalam Media Gathering bersama Kemkominfo akhir pekan ini.
Ia menyebut tak jarang oknum yang memiliki keahlian di bidang informatika, membuat sebuah aplikasi dan mudah diunduh masyarakat.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
Maka, dengan adanya pendaftaran, ketika suatu layanan elektronik yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan dan pengumpulan data, pengguna akan terlindungi.
"Ketika itu platform atau aplikasi merugikan orang banyak, apalagi sudah menarik iuran atau ada transaksi keuangan artinya harus ada tanggung jawab hukum. Nah ini harus ada aspek perlindungan kepada penggunanya, sehingga perlu ada pendaftaran," imbuhnya.
Kemudian perihal take down, Ardi menjelaskan proses take down suatu aplikasi atau platform tak bisa dilakukan seperti membalikkan telapak tangan.