WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), dengan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan temuan keterkaitan bisnis tersebut berdasarkan penelusuran skema bisnis yang melibatkan Chrisna Damayanto saat bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di sektor tata niaga minyak, dan beroperasi di Singapura.
Baca Juga:
18 Tahun Belum Pernah Dirubah, Wamenkum Sebut UU Pemberantasan Tipikor Perlu Disesuaikan
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/10).
Perusahaan yang menjadi tempat Chrisna Damayanto bekerja tersebut menjalin kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan lain, termasuk dengan perusahaan Riza Chalid.
"Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya saudara MRC," jelas Asep.
Baca Juga:
Eks Kadiv Waskita Divonis 5 Tahun Penjara atas Korupsi Proyek Tol MBZ
Dalam kasus ini, KPK sudah melakukan penahanan per tanggal 9 September 2025 terhadap tiga orang tersangka.
Mereka ialah Direktur PT Melanton Pratama (MP) yang bernama Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adyota selaku anak dari Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014).
Teruntuk Chrisna Damayanto, KPK belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.