WahanaNews.co | Diduga
memperkosa anak mantan tim suksesnya, seorang kepala desa di Garut dipolisikan.
Kini, setelah dua bulan beralu, bagaimana kabar proses hukumnya?
Kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan korban ke Polres
Garut awal September 2020. Hingga saat ini belum ada kabar terbaru bagaimana
kelanjutan kasus tersebut
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
Kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha mengatakan hingga saat
ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus yang
melibatkan kliennya itu.
Pihak korban, kata Muchlis, telah mengajukan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polres Garut.
"Kami sudah meminta secara tertulis SP2HP ke Polres
Garut. Kami tembuskan juga ke Kompolnas, Propam dan Irwasda Polda Jabar serta
Komisi Perlindungan Anak," kata Muchlis saat dikonfirmasi detikcom, Kamis
(19/11/2020).
Baca Juga:
TNI Pastikan Hak Korban Ledakan di Garut Dipenuhi, Termasuk Beasiswa Anak
Muchlis mengungkapkan surat tersebut telah diajukan pihaknya
sejak dua minggu yang lalu. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari
pihak terkait.
Muchlis menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus
tersebut. "Kami tidak akan berhenti. Mohon doanya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan yang diduga
dilakukan oleh sang kades disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal tahun
2020 lalu. Korban menyebut, peristiwa itu berlangsung di rumahnya yang terletak
di Kecamatan Cikelet.
Beberapa waktu lalu, sang kades melalui pengacaranya Syam
Yousef angkat bicara. Kades membantah telah melakukan aksi bejat tersebut.
"Jelas kami membantah. Kejadian itu tidak benar,"
ucapnya kepada detikcom, Jumat 2 Oktober 2020.
Syam Yousef mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan aksi
pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun yang merupakan anak mantan tim
sukses.
Kades menilai, kesaksian korban kepada polisi tidak masuk
akal. Bahkan menurutnya, banyak keterangan korban yang dilebih-lebihkan.
"Keterangannya (korban) banyak yang tidak masuk akal.
Memang Pak Kades pernah dipijit sama anak ini saat masuk angin. Tapi itu atas
suruhan bapaknya (korban) dan disaksikan oleh banyak orang. Ada ibu-bapaknya,
ada sopir kades juga," ucap Yousef.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi
Farsawan angkat bicara. Menurutnya, kasus itu masih dalam proses penyidikan.
"Masih berproses di tahap penyidikan. Lagi menunggu
izin penyitaan dari PN juga. Intinya tetap berproses," ucap Devi. [dhn]