WahanaNews.co | Diduga
melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 13 tahun bernama Petrus Seuk, 2 oknum
TNI AD di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, diproses
hukum. Mereka adalah Serka AODK dan Serma MSB.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Penganiayaan itu dipicu karena Petrus mencuri ponsel milik
Serka AODK. Serka AODK dan Serma MSB merupakan Babinsa Ramil 1627-03/Batutua.
Menyikapi penganiayaan itu, TNI AD memastikan Serka AODK dan
Serma MSB akan diproses secara hukum.
"Sesuai perintah KASD Jenderal TNI Andika Perkasa
kepada para pejabat TNI AD terkait agar terus melakukan investigasi dan
memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak
pidana penganiayaan anak di bawah umur ini," kata Kadispen TNI AD Brigjen
TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/8).
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Tatang memastikan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen
kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap
prajurit yang melanggar," ucap dia.
Lebih lanjut, agar kasus ini tuntas, TNI AD mendorong korban
dilakukan visum di rumah sakit terbesar di Rote Ndao untuk dijadikan bukti
tambahan.
Sebelumnya, penganiataan berawal saat korban Petrus Seuk
mencuri handphone Serka AODK.
Petrus dijemput AOK bersama rekannya MSB di rumahnya pada
Kamis (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Dia kemudian di bawa ke rumah MSB di
RT.09/RW.03, Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain. Di sana, Petrus dianiaya.
Pada Kamis (19/8) sekitar pukul 19.00 WITA, AOK bersama B
dan beberapa rekannya, kembali menjemput Petrus Seuk. Saat mengetahui
kedatangan AOK dan rekan-rekannya, Petrus Seuk langsung ketakutan dan lari
bersembunyi di dalam lemari kamar.
Namun, AOK dan rekan-rekannya nekat menganiaya Petrus di
kamar itu hingga mulut Petrus berdarah. Namun, penganiayaan itu belum selesai
sampai di situ, Petrus Seuk kembali digiring ke rumah B, salah satu oknum
anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1627 Rote.
Sedangkan menurut pengakuan Petrus, ia diikat kemudian
dipukul hingga pingsan. Bahkan, ia mengaku tubuhnya disulut dengan api rokok
sebanyak 15 batang pada tubuh bagian belakang.
Selain menyulut tubuh korban menggunakan 15 batang rokok,
mereka juga menempel lilin dan pasta gigi lalu dibakar pada bagian kemaluan
korban. [dhn]