WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Saputra Namo terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Belasan terdakwa itu bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Dari Peraih Adhi Makayasa Jadi Pemimpin Antiteror, Kolonel Marlon Silalahi Resmi Pimpin Sat-81 Kopassus
Humas Pengadilan Milier III-15 Kupang, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan para terdakwa didakwa dengan pasal kombinasi.
"Dakwaan subsideritas yaitu primer yang pertama yaitu pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian subsidernya pasal 131 ayat 1 juncto ayat 2 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP kemudian lebih subsider pasal 131 ayat 1 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," ujarnya di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Menurutnya, dari 12 saksi yang akan dimintai keterangan, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang kemarin.
Baca Juga:
TNI AD Buka Rekrutmen Bintara dan Tamtama 2025, Simak Syarat Lengkapnya
Empat saksi yang datang untuk memberikan kesaksian antara lain adalah Prada Richad Junimton Boelan, Serda Lalu Faris Ramdani, serta kedua orang tua Prada Lucky yakni Peltu Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey.
"Pada sidang hari ini oditur militer telah memanggil 12 orang saksi namun hari ini baru empat saksi yang datang," ucapnya.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia di Pengadilan Militer III-15 Kupang, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 17 terdakwa dimulai pukul 10.30 wita.