WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavananda, serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Mahfud mengumumkan kasus itu dalam konferensi pers di kantornya Senin 19 September 2022.
Baca Juga:
Tokoh Agama Papua Apresiasi Keberhasilan Ops Damai Cartenz-2024 dalam Menciptakan Kedamaian dan Keamanan Papua
“Lukas Enembe sebagai gubernur telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,” ujar dia membuka konferensi pers.
Mahfud, Ivan dan Alex secara bergantian menjelaskan dugaan-dugaan yang disangkakan kepada Lukas. Mereka mengkuliti dugaan korupsi gubernur Papua dua periode itu, mulai dari sangkaan jumlah uang yang fantastis, hingga aktifitas judi di kasino luar negeri.
Mereka berupaya meyakinkan publik, bahwa kasus Lukas bukanlah rekayasa politik dan meminta dukungan dari masyarakat Papua untuk menuntaskan kasus ini. Berikut merupakan sejumlah pernyataan yang disampaikan Mahfud dkk dalam konferensi pers kemarin.
Baca Juga:
Minimalisir Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polda Papua Gelar Operasi Zebra Cartenz 2024
- Simpan Duit Ratusan Miliar
Mahfud mengatakan Lukas Enembe bukan hanya diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Di balik itu, kata dia, PPATK menemukan dugaan bahwa Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Mahfud mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Selain itu, kata dia, ada pula dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional dan dugaan bahwa Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
- 10 Kasus Korupsi Kakap di Papua
Mahfud mengatakan penetapan tersangka terhadap Lukas bukanlah hal yang mendadak. Mahfud menyinggung ucapannya sendiri tentang 10 kasus korupsi besar di Papua yang disampaikan pada Mei 2020. Dia bilang salah satu kasus tersebut adalah Lukas Enembe. “Setiap tokoh Papua yang datang ke sini selalu tanya kok didiamkan,” ujar Mahfud.
- Kasino Royal
Kepala PPATK Ivan mengatakan lembaganya menemukan dugaan bahwa Lukas menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp 560 miliar ke kasino. Dia bilang uang itu disetorkan ke rumah judi dalam periode yang tidak sebentar.
Salah satu yang ditemukan PPATK, kata dia, adalah Lukas diduga pernah menyetorkan secara langsung uang sejumlah 5 juta dolar ke rumah judi. “Itu nilai yang fantastis,” kata dia.
Menurut Ivan, ada dua negara yang diduga menjadi tempat Lukas melakukan transaksi perjudian. Dia tak menyebutkan kedua negara tersebut. Namun, dia mengatakan telah menyerahkan data mengenai aktifitas judi itu ke KPK.
- Jam Tangan Mewah
Selain setoran ke rumah judi, Ivan mengatakan lembaganya juga mendapati Lukas membeli jam tangan mewah. Jam tangan itu, kata dia, berharga 55 ribu dolar atau setara Rp 556 juta.
- Rekening Gendut
Ivan mengatakan lembaganya telah memblokir sejumlah rekening Lukas Enembe. Rekening itu disimpan dalam sejumlah bank dan asuransi. Jumlah uang dalam rekening tersebut mencapai RP 71 miliar.
- KPK kesulitan lakukan pemeriksaan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah penetapan tersangka terhadap Lukas merupakan kriminalisasi. Dia mengatakan dugaan gratifikasi Rp 1 miliar hanya sebagian kecil dari sangkaan terhadap Lukas. Alex mengatakan lembaganya kesulitan memeriksa Lukas, karena politikus Partai Demokrat itu tidak kooperatif.
“Perkara yang lain masih kami kembangkan,” tutur dia.
Alex meminta Lukas untuk kooperatif dengan bersedia diperiksa oleh KPK. Dia mengatakan lembaganya akan menghentikan penyidikan kasus ini, bila Lukas bisa membuktikan bahwa duit yang dia punya bersumber dari usaha legal.
“Kalau mau diperiksa di Jayapura kami memohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan,” kata dia. [qnt]