WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus yang menjerat Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan setelah ia mengaku belum menemukan bukti kuat mengenai unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Baca Juga:
Listrik Padam Bergilir di Bangkalan, PLN Sebut Ada Pemeliharaan Jaringan 20 KV
Dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut disebut berasal dari dugaan kemahalan harga atau mark up serta pengadaan lisensi yang dinilai tidak diperlukan dan tidak berdasarkan kebutuhan riil.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya mendukung langkah aparat penegak hukum yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Baca Juga:
PLN Ingatkan Bahaya Listrik Ilegal, Korsleting Jadi Ancaman Serius di Permukiman Padat
Menurut Mahfud, seseorang tetap dapat diproses secara hukum meskipun tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung.
“Dulu saya mendukung agar Nadiem itu ditetapkan sebagai tersangka karena alasan Nadiem waktu itu, ‘loh saya gak menerima uang’. Kalau tidak menerima uang sepeser pun itu masih tetap bisa jadi tersangka,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Nusantara TV yang dikutip pada Selasa (2/6/2026).
Mahfud menjelaskan tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan dengan cara menerima uang secara langsung.