WahanaNews.co | Sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya selaku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, dan Hinca
Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan, di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda.
Penundaan sidang ini dilakukan karena dari ketiga tergugat tidak ada satu pun yang hadir dalam sidang
perdana ini.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Seperti diketahui, gugatan ini
dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun yang merasa dirugikan karena dipecat secara
tidak hormat dari keanggotaannya di Partai Demokrat.
Dalam gugatan ini, Jhoni merasa
dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar sebagai kerugian materil dan kerugian imateril
sebesar Rp 50 miliar.
Slamet Hasan, yang
merupakan salah satu kuasa hukum Jhoni Allen,
mengatakan, AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Panjaitan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Ketiganya dinilai telah merugikan
Jhoni Allen karena diberhentikan tetap dari Partai Demokrat.
"Klien kami dirugikan karena
lewat cara Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi
kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat untuk menghentikan Jhoni
Allen dari Partai Demokrat," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Sedangkan, lanjut
Slamet, Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Jhoni Allen untuk meminta
klarifikasi dan diberi kesempatan untuk membela diri.
Jhoni Allen dipecat dengan nomor surat
01/SK/DKPD/202.
"Sehingga sampai Pak Hinca keluarkan surat rekomendasi ke DPP itu Pak Jhoni Allen tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa yang dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri. Tahu-tahu
udah ada surat dari Hinca Panjaitan yang kemudian AHY dan Teuku menandatangani
surat pemecatan terhadap Jhoni Allen," lanjutnya.
Pemecatan sepihak ini yang kemudian
dianggap Jhoni Allen sebagai rangkaian perbuatan melawan hukum.
Sebab, berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), mekanismennya tidak ada
pemecatan sepihak tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.
Saat ditanya tanggapan mengenai
ketidakhadiran para tergugat, tim kuasa hukum Jhoni Allen
mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah merupakan hak dari tergugat.
"Kami tidak tahu kenapa tidak
hadir di sidang. Kemungkinan di sidang berikutnya (pekan depan) semoga hadir
untuk berikan pertanggungjawaban dari keberatan Pak Jhoni Allen," ungkap
Slamet.
Sidang gugatan Jhoni Allen terhadap
AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan hari ini ditunda
karena ketidakhadirdan para tergugat, dan akan kembali dilanjutkan pada
Rabu (24/3/2021) mendatang. [qnt]