WahanaNews.co, Jakarta - Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), memantau dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, ke pengadilan militer.
"Ada kemajuan dalam penyelesaian di pengadilan," ujar Maruli ketika hadir dalam Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, melansir CNN Indonesia, Sabtu (27/4/2024).
Baca Juga:
12 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, KSAD Jenderal Maruli Berikan Pesan Penting
Maruli menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Lettu Agam di pengadilan militer dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini juga berlaku untuk istri Lettu Agam, Anandira Puspita Sari.
"Semuanya mengikuti jalur hukum yang berlaku. Ketika hukum berjalan, tidak dapat dipaksakan untuk bergerak cepat," kata Maruli, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam Udayana.
Maruli mengatakan TNI AD pun bakal membantu istri Lettu Agam, Anandira Puspita, bersama seorang admin akun media sosial yang saat ini menjadi tersangka UU ITE di kepolisian setelah membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca Juga:
Marsda TNI Deni Hasoloan, Adik Jenderal Maruli Simanjuntak yang Kini Menjabat Pangkoopsud II
Maruli menyatakan TNI AD akan membantu Anandira untuk menemukan keadilan karena statusnya masih sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).
Meskipun demikian, dia menyatakan keputusan akhir tetap diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.
"Karena dia masih anggota Persit, kita bantu urus memudahkan, kalau yang memutuskan ya pengadilan," kata jenderal bintang empat itu.