WahanaNews.co, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan Eggi Sudjana Cs terkait klaim penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa perkara ini, dengan nomor registrasi 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkelahian, Delapan Siswa SMA Binus Simprug Diskors
Otto menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah ditolak oleh PN Jakpus, dengan mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya, dan dengan demikian gugatan tersebut tidak diterima.
Dia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan bahwa semua tuduhan yang dilontarkan oleh Eggi Sudjana Cs terkait ijazah palsu tidak memiliki dasar.
Dengan keputusan ini, Otto berharap bahwa tidak akan ada lagi keraguan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Proses Mediasi Dugaan Bullying & Pengeroyokan di Binus Simprug Masih Buntu
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti otentik yang diajukan oleh pihak Eggi Cs untuk mendukung klaim mereka tentang keaslian ijazah palsu tersebut.
"Hal itu (ijazah palsu) adalah tidak benar dan akhirnya PN Jakpus telah juga menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana dan gugatannya itu dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.
"Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan. Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum," jelasnya.