WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detail upaya intensif tim satgas dalam menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).
Proses penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran hingga strategi kamuflase untuk menghindari simpatisan gubernur.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan pribadi gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa tim satgas telah lama memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak ditangkap, Rohidin melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
“Proses penangkapan cukup menantang. Saat tim mendekat, Rohidin bergerak ke Padang, Bengkulu Utara, yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Tim akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 waktu setempat.
Namun, situasi semakin rumit ketika simpatisan Rohidin berkumpul di Mapolres tempat pemeriksaan berlangsung.
“Sejak pagi, banyak simpatisan RM mengepung Polrestabes,” ujar Asep.
Untuk mengatasi situasi tersebut, tim KPK menggunakan strategi kamuflase dengan memakaikan rompi polisi lalu lintas (polantas) kepada Rohidin agar ia tidak dikenali simpatisannya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan memudahkan proses pemindahan tersangka,” tambah Asep.
KPK menegaskan, penangkapan dilakukan setelah kampanye selesai untuk meminimalkan risiko bentrokan dengan massa.
“Rohidin tampaknya menyadari keberadaan KPK dan mencoba menghindar. Namun, upaya pengejaran berhasil setelah beberapa kilometer,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka, termasuk Gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]