WAHANANEWS.CO, Jakarta - Klaim kriminalisasi yang disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat sorotan setelah Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kemungkinan perkara tersebut direkayasa sangat kecil.
Penilaian itu disampaikan Zaenur dengan mempertimbangkan banyaknya alat bukti yang telah disita penyidik Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, serta Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Boyamin Saiman Bikin Pengakuan Mengejutkan, Sebut Febrie Pernah Beri Uang Rp1,1 Miliar
"Kita melihat sangat kecil kemungkinannya perkara ini dikriminalisasi," ujar Zaenur, mengutip tayangan Breaking News KompasTV, Sabtu (8/8/2026).
Meski demikian, Zaenur menilai penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk menghubungkan seluruh barang bukti yang telah disita dengan pihak-pihak yang diduga terlibat serta tindak pidana yang disangkakan.
Menurutnya, hubungan antara barang bukti, terduga pelaku, dan dugaan tindak pidana harus dibangun secara jelas dan lengkap agar konstruksi perkara dapat dipahami publik.
Baca Juga:
Soal Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ini Respons Kejagung
"Yang selanjutnya adalah juga kita lihat ya, bahwa kalau ini dikatakan sebagai kriminalisasi, penyidik dari Kejaksaan Agung sendiri sudah melakukan berbagai langkah lanjutan," tambah Zaenur.
Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian adalah penetapan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka yang diduga menjadi bagian dari mata rantai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah disidik Kejagung.
Penetapan Nurman sebagai tersangka bersama berbagai perkembangan penyidikan lainnya diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sehingga kasus yang menyeret Febrie tidak terus menimbulkan kesimpangsiuran.