WahanaNews.co | Aktivis Hukum dan pendiri Komunitas Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Timothy Ivan Triyono mengatakan, wacana jabatan presiden dapat diperpanjang menjadi tiga periode, melalui cara-cara konstitusional dengan mendorong amandemen UUD 1945.
Menurut Timothy, amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu yang haram untuk dilakukan, pasalnya masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wacana presiden tiga periode itu bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
“Masih banyak juga di luar sana yang menganggap bahwa amandemen atau perubahan Undang-Undang Dasar 45 itu haram untuk dilakukan. Padahal kalau kita lihat praktiknya sejarah mencatat bahwa Republik kita sudah melakukan 4 kali amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar 45,” ujar Timothy kepada media, Selasa (6/9).
Timothy menambahkan, ia dan relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan selama 5 tahun mendatang dengan tetap melalui proses tahapan pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sebelum itu pihaknya meminta MPR untuk segera mengamandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 terkait tentang periodisasi jabatan presiden.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
Karena, wacana presiden 3 periode itu baru bisa terwujud kalau konstitusi itu di amandemen, khususnya pasal 7 mengenai periodisasi jabatan presiden.
“Apakah, MPR berwenang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar? Tentu MPR berwenang. Dasar hukumnya Apa? Dasar hukumnya dapat kita lihat dalam pasal 3 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Dasar 45,” jelasnya.
Lanjut Timothy pembahasan tentang perubahan UUD dapat dilihat secara utuh pada pasal 37 UUD 1945 di mana pengajuan amandemen harus diajukan paling sedikit oleh 1/3 anggota MPR.