WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (25/3/2022) memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni selaku pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga:
Perilaku Konsumen: Memahami Pola Pikir di Balik Keputusan Pembelian
"Mereka hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE," kata Ali.
Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga:
Apa Saja Pertimbangan Paling Besar Konsumen?
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp2 1,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. [tum]