WahanaNews.co | Anggota DPR RI,
Rico Sia, melaporkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, atas dugaan
telah merugikan keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/5/2021).
Rico mendatangi lembaga antirasuah itu
lantaran dirinya tidak dapat membiarkan terjadinya perbuatan yang merugikan
negara.
Baca Juga:
Rico Sia Buat Pelatihan Pembuatan Pakan Organik Bahan Baku Lokal di Aimas Kabupaten Sorong
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian
negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas
pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara
saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico, dalam keterangan
tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Dalam laporannya, anggota DPR RI Fraksi Partai
Nasdem itu melampirkan sejumlah dokumen barang bukti.
Bukti yang dibawa berupa salinan putusan
Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai
tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti rugi kepada Rico Sia sebagai
penggugat sebesar Rp 150 miliar.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Barat Somasi Tim Hukum Lukas Enembe
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong
tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai
kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan
perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun
berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku
tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per
tahun berjalan," papar Rico.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan
negara telah mencapai Rp 18 miliar yang berupa bunga 6 persen per tahun, akibat
adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin
membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi
putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp 150
miliar," tutur legislator dapil Papua Barat ini.
Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI
melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah 3 kali memerintahkan agar Gubernur
Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan
negara yang lebih besar.
"Namun surat tersebut juga diabaikan oleh
Gubernur Papua Barat," tandasnya. [qnt]