WahanaNews.co | Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe terkait dengan tudingan keterlibatan dia dalam proses penetapan tersangka Gubernur Papua itu oleh KPK.
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE (Lukas Enembe) agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," kata Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022) malam.
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Ia berujar, somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujar Paulus.
Menurut Paulus bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
"Jangankan Gubernur, Menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara. Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja, jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," kata Waterpauw.
Sebagai sesama putra asli Papua, Paulus Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tutur dia. [gun]