WahanaNews.co | Supremasi hukum merupakan salah satu istilah yang berkaitan dengan hukum suatu negara. Supremasi hukum diperlukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum yang berlaku.
Lantas, apa makna supremasi hukum? Bagaimana contoh pelaksanaan supremasi hukum? Melansir detikcom (26/3), simak ulasan berikut.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Supremasi Hukum: Upaya Penegakan Hukum di Posisi Tertinggi
Supremasi hukum apa artinya? Menurut buku berjudul Politik Hukum: Studi Perbandingan Dalam Praktik Ketatanegaraan Islam dan Sistem Hukum Barat oleh Abdul Manan, supremasi hukum adalah bentuk penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat dengan tidak diintervensi oleh satu pihak atau pihak mana pun termasuk oleh penyelenggara negara.
Menurut Charles Himawan, supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Dengan demikian, supremasi hukum disimpulkan sebagai kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komando atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Amin Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024
Prinsip-prinsip Pokok Negara Hukum
Jimmy Asshidiqie dalam buku 'Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia' menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah salah satu dari 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum. Kedua belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
- Supremasi hukum (supremacy of law)
- Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
- Asas legalitas (due process of law)
- Pembatasan kekuasaan
- Organ-organ eksekutif independen
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara (constitutional court)
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
- Transparasi dan kontrol sosial
Tujuan Supremasi Hukum: Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Supremasi hukum dalam pelaksanaannya tentu memiliki tujuan. Melansir dari situs MKRI, dua tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut.
- Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
- Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum..
Apa Itu Hukum dan Norma Hukum?
Supremasi hukum dinyatakan sebagai upaya penegakan hukum di sebuah negara. Mengutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Kemudian, menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.
Norma hukum dapat berbentuk secara tertulis maupun tidak oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Di samping itu, pelanggaran norma hukum dapat menimbulkan akibat berupa hukuman penjara, denda, atau penyitaan. [JP]