WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keberadaan warga Israel yang disebut tinggal hingga membuka usaha di Bali memicu sorotan publik, namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap bahwa hasil penelusuran menemukan mereka memiliki kewarganegaraan lain dan tidak menggunakan kewarganegaraan Israel ketika mengajukan visa.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto menjelaskan penerbitan visa bagi warga dari negara tertentu, termasuk Israel, dilakukan melalui mekanisme calling visa.
Baca Juga:
Muncul 'Kampung Israel' Johor, Anwar Ibrahim: MalaysiaTidak Mengakui Negara Israel
Mekanisme tersebut tidak membuat keputusan penerbitan visa hanya berada di tangan Ditjen Imigrasi karena proses persetujuannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Instansi yang terlibat antara lain Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Eko, visa melalui mekanisme calling visa diterbitkan dalam jumlah sangat terbatas karena proses pemeriksaan dan persetujuannya dilakukan secara selektif.
Baca Juga:
Perkuat Edukasi, Imigrasi Bekasi Ajak Masyarakat Waspadai Modus Perdagangan Orang dan PMI Ilegal
“Salah satunya adalah Israel,” kata Eko dalam media briefing di Kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Eko menjelaskan proses verifikasi dan persetujuan terhadap permohonan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi,” ujarnya.