WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi membuka kembali sorotan terhadap aliran dana pengadaan iklan bernilai Rp409 miliar, termasuk dugaan dana nonbujeter dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuddy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
Penyidik mendalami pengetahuan Yuddy mengenai proses pengadaan barang dan jasa, khususnya mekanisme media placement dalam program pengadaan iklan Bank BJB.
"Didalami pengetahuannya yang bersangkutan terkait proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu placement media, terkait dengan pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain mekanisme pengadaan, penyidik kembali menggali peruntukan dana nonbujeter yang diduga disisihkan dari program pengadaan iklan tersebut.
Baca Juga:
Fakta Baru Sebelum Winda Lorenza Tewas, Ada Jam Tag Heuer Rp65 Juta dari Orlando Sianipar
KPK memandang Yuddy yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 mengetahui proses bisnis hingga berbagai keputusan yang diambil perusahaan selama pelaksanaan pengadaan.
"Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang diambil di Bank BJB," jelas Budi.
Namun, pemeriksaan terhadap Yuddy pada Kamis tidak dapat dituntaskan karena kondisi kesehatannya menurun saat menjalani pemeriksaan.