WAHANANEWS.CO - KPK membuka babak baru pengusutan kasus suap Bea Cukai dengan rencana memanggil para importir yang menggunakan jasa kargo PT Blueray untuk meloloskan barang palsu atau ilegal ke Indonesia, Selasa (10/2/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi langsung kepada para importir karena jasa forwarder seperti PT Blueray berfungsi memfasilitasi masuknya beragam jenis barang sesuai kebutuhan masing-masing importir, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Baru, Waka PN Depok Terima Rp 2,5 M Lewat Money Changer
“Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya. Sehingga memang kalau kita melihat, maka barang-barang yang dimasukkan beragam, tergantung importirnya importir barang apa, gitu ya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2025).
Budi menambahkan, penyidik juga akan mendalami sumber uang yang digunakan pimpinan PT Blueray untuk menyuap oknum pejabat Bea Cukai serta menelusuri kemungkinan adanya modus lain dalam meloloskan barang ke Indonesia, Selasa (10/2/2025).
“Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan. Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan oleh forwarder ya untuk menyuap kepada oknum Bea Cukai. Nah ini uangnya dari mana juga, gitu kan,” ujarnya, Selasa (10/2/2025).
Baca Juga:
OTT KPK di PN Depok, Praswad: Hukuman Double Harus Diberlakukan
Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia akibat praktik suap terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang membuat proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai ketentuan, Selasa (10/2/2025).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya kesepakatan pada Oktober 2025 antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos pemeriksaan, Jumat (6/2/2025).
Asep memaparkan, dalam aturan Kementerian Keuangan terdapat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik, namun dalam kasus ini parameter jalur merah diduga diatur agar barang tidak dicek, Jumat (6/2/2025).
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep, Jumat (6/2/2025).
Pengaturan rule set tersebut kemudian dimasukkan ke mesin pemindai sehingga barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik dan memungkinkan masuknya barang palsu, KW, maupun ilegal ke Indonesia, Jumat (6/2/2025).
“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep, Jumat (6/2/2025).
Asep menyebutkan, pihak PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026 yang disebut sebagai jatah bagi oknum tertentu, Jumat (6/2/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando selaku Kasi Intel DJBC, Jhon Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray, Selasa (10/2/2025).
KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai hingga emas yang berkaitan dengan perkara suap Bea Cukai tersebut, Selasa (10/2/2025).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]