WahanaNews.co | Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.