WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian panjang bandar narkoba internasional berakhir di Malaysia setelah aparat gabungan berhasil membekuk sosok yang dikenal licin dan sulit dilacak.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan Andre Fernando alias “The Doctor” alias Charlie yang diamankan di Penang, Malaysia, Rabu (08/04/2026).
Baca Juga:
OTT Bengkulu, Plt. Bupati Hendri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap Proyek
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan data keimigrasian, Andre telah meninggalkan Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Kuala Lumpur.
Ia menyebutkan bahwa sejak 5 Maret 2026, tim gabungan Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri telah bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
Pada Minggu (05/04/2026) pukul 14.30 waktu setempat, Andre akhirnya ditangkap oleh otoritas internasional saat berada di sebuah hotel di Penang.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bupati Rejang Lebong, Fokus THR Warga
“Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan dokumen paspor milik yang bersangkutan sehingga subjek tidak dapat langsung dipulangkan atau dideportasi sebelum diterbitkannya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh KJRI Penang,” ungkap Eko.
Saat penangkapan berlangsung, Andre diketahui sedang bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
Pada Senin (06/04/2026), tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kevin Leleury bergerak ke Penang untuk mengurus proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Di hari yang sama, Andre berhasil dipulangkan dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Andre telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 1 Maret 2026 karena perannya dalam jaringan narkotika internasional.
Ia diketahui menjadi pemasok utama bagi jaringan Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta sindikat narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit Jakarta.
Andre disebut berperan sebagai distributor narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo dengan berbagai jenis barang terlarang.
Ia memasok sejumlah narkotika seperti sabu-sabu, cairan vape mengandung etomidate, hingga jenis narkoba yang dikenal sebagai happy water.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]