WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani 16 kasus investasi bodong sejak tahun 2019 hinggaSeptember 2022.
Dari total 16 kasus investasi ilegal itu, 10 kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap II, satu perkara masuk pelimpahan tahap I, dan lima perkara di tahap penyidikan.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
“Dittipideksus Bareskrim Polri menangani 16 perkara tindak pidana penipuan investasi sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Ramadhan menyebutkan, 10 perkara yang sudah ditangani hingga P21 dan pelimpahan tahap II yakni kasus investasi ilegal di PT Nortcliff Indonesia, PT Indosterling Optima Investa, PT Indosurya, PT Hanson, PT Berkat Bumi Citra, PT Jouska, PT Fikasa Grup, EDC Cash, serta dua kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan.
Terkait kasus PT Indosterling Optima Investa, perkaranya sudah sampai tahap persidangan. Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) berdasarkan nomor putusan 408/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 03 Februari 2022.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Sementara itu, satu kasus yang penanganannya sampai pada pelimpahan tahap I yakni kasus di Kampung Kurma Grup.
“Kemudian perkara yang masih dalam penyidikan PT Asuransi Jiwa Adi Sarana, PT Asuransi Kresna, PT Kresna Sekuritas, PT Narada Asset Management, dan PT Oso Sekuritas,” ucap Ramadhan.
Menurut Ramadhan, rata-rata investasi yang dilakukan 16 perusahaan tersebut dengan menghimpun dana masyarakat, tetapi tidak memiliki izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mencontohkan, PT Nortcliff Indonesia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menempatkan dana masyarakat dalam bentuk investasi.
Namun, menurut dia, saat waktu jatuh tempo dana pokok dan bunga tidak dapat dicairkan dan justru digunakan untuk kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Ramadhan.
Kemudian, Ramadhan menyebut PT berkat Bumi Citra telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menghimpun dana dari masyarakat melalui produk yang dikeluarkan oleh perusahaan itu tanpa izin resmi dari OJK.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 379a juncto Pasal 56 KUHP, dan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Lalu, PT Fikasa Group telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan OJK selama periode 14 Oktober 2016 sampai 25 April 2020.
“Dengan cara menjanjikan keuntungan investasi kepada korban sebesar 9 persen per tahun serta meyakinkan para korbannya jika PT Fikasa Grup telah memiliki izin resmi,” ujar Ramadhan.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kelima, PT Narada Asset Management diduga telah melakukan kegiatan investasi ilegal dan adanya peristiwa gagal bayar kepada nasabah produk reksadana.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 62 juncto Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lalu Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. [rds]