WahanaNews.co | Baru juga sehari lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan maskapai My Indo Airlines (MYIA), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kini digugat perkara serupa lagi.
Penggugatnya adalah PT Mitra Buana Koorporindo yang melayangkan PKPU melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Wamildan Tsani Panjaitan Dirut Baru Garuda Indonesia
Dikutip dari situs Registrasi dan Layanan Online Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara itu terdaftar dengan nomor registrasi 425/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Saat ini, status perkara sudah memasuki tahapan penunjukan juru sita.
Mengutip situs resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus pelanggan bisnis.
Baca Juga:
Paus Fransiskus Pilih Menu Nasi Goreng di Pesawat ke Papua Nugini
Ada logo Garuda Indonesia yang tertera dalam situs tersebut sebagai mitra.
Pada Kamis (21/10/2021), Garuda Indonesia baru saja dinyatakan lolos dari gugatan PKPU yang dilayangkan My Indo Airlines (MYIA).
Ini setelah hakim menolak gugatan MYIA dalam putusan sidang yang digelar di Gedung PN Jakpus.
MYIA melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021.
Perkara terdaftar dengan Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada perusahaan.
Gugatan yang diajukan My Indo Airlines itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.