WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sejumlah pelanggaran dalam pemilu 2024. Hingga menjelang hari pemungutan suara, tercatat total ada 347 pelanggaran.
"Ada 323 laporan, ada 329 temuan. Itu data yang pada saat ini. Kemudian, 347 pelanggaran dan 226 bukan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
Rahmat mengatakan pelanggaran yang ada di luar pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu tengah melakukan proses terhadap pelanggaran yang ada.
Rahmat menambahkan, Bawaslu bersama juga tengah mengawasi dugaan pelanggaran di masa tenang Pilpres. Khususnya terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang seharusnya sudah dicopot jelang hari pencoblosan 14 Februari.
"Ini tanggung jawabnya tidak hanya Bawaslu, ini juga tanggung jawab peserta pemilu juga memasang. Kami sudah menginformasikan kepada yang memasang untuk dimintai menurunkan. Tapi ada juga dipasang di pohon randu, itu kan agak sulit kita turunkan bekerjasama dengan Satpol PP," jelasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kulon Progo Yogyakarta Rapat Teknis Pengawasan Pemilihan 2024
Rahmat juga mewanti-wanti larangan kampanye melalui media sosial seperti yang tertera dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Bawaslu berkoordinasi dengan Kominfo untuk memantau hal tersebut.
"Kemudian kampanye di media sosial, kami sudah bekerja sama dengan platform, tapi khususnya untuk hoax dan juga pelanggaran kampanye hitam, dan lain-lain. Fitnah, suku, agama, ras, itu kami sudah bekerja sama dengan platform dan juga Kominfo," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.