WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2028 resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar, dengan estimasi awal kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan kelima komisioner tersebut sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Tersangka berikutnya adalah W selaku Komisioner KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Penyidik juga menetapkan JJ selaku Komisioner KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagai tersangka.
Komisioner lainnya yang menjadi tersangka adalah MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kotim.