WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan 99 dugaan pelanggaran selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 hingga 13 Desember 2022.
Dari jumlah itu, sebanyak 80 di antaranya merupakan temuan Bawaslu dan 19 lainnya berupa laporan dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut bahwa selama tahapan pendaftaran, terdapat 17 laporan yang kemudian diperiksa oleh Bawaslu dan satu laporan oleh Panwaslih Aceh.
"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi," ujar Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, 76 dugaan pelanggaran ditemukan saat tahapan verifikasi administrasi dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten. Sebelas temuan dihentikan pada putusan pendahuluan dan 1 temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU di Jawa Timur dinyatakan tak terbukti.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ujar Lolly.
Sementara itu, sisanya terjadi pada tahapan verifikasi faktual, di mana terdapat dugaan pelanggaran ditemukan di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.