WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyayangkan penggunaan istilah "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa pemakaian istilah tersebut tidak hanya merendahkan makna zakat yang suci dalam Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama.
Baca Juga:
Gubernur Kaltim Imbau ASN Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah via Baznas
"Zakat adalah ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan membantu mustahik dan mereka yang berhak serta meningkatkan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, menghubungkannya dengan tindakan tercela seperti korupsi adalah hal yang sangat tidak pantas," ujar Noor dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada dana zakat yang diselewengkan.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami dan menyebarkan informasi di ruang publik telah memicu kesalahpahaman, seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam skandal tersebut.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadan 1446 H
"Faktanya, istilah 'zakat' dalam kasus ini hanya digunakan sebagai kode komunikasi, tanpa kaitan dengan dana zakat yang sebenarnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Noor atas nama Baznas RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di LPEI, termasuk alasan di balik penggunaan istilah "uang zakat" dalam perkara ini.
Ia juga mengusulkan agar pencampuran istilah sakral dengan tindakan kriminal dijadikan faktor yang memberatkan dalam proses hukum.
"Diharapkan ke depan, tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyalahgunakan istilah suci dalam Islam untuk membenarkan atau menutupi tindakan yang merugikan masyarakat," tambah Noor.
Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, Noor menegaskan bahwa Baznas RI senantiasa menjaga amanah para muzaki serta memastikan dana zakat dikelola dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan umat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjalankan kewajiban zakat dan tidak terpengaruh oleh kasus ini, serta bersama-sama menjaga kemurnian ajaran Islam dari penyalahgunaan makna yang menyesatkan.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]