WAHANANEWS.CO, Jakarta - Program Badan Modal Masjid (BMM) dan Masjid Berdaya Berdampak (MADADA) yang digagas melalui kolaborasi Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menunjukkan hasil nyata dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2022, inisiatif ini telah menjangkau 172 masjid di berbagai provinsi, dengan rata-rata 50 penerima manfaat di setiap masjid.
Baca Juga:
Labuhanbatu Kirim 17 Mahasiswa ke Universitas Al-Azhar Kairo
Secara keseluruhan, sekitar 8.600 mustahik kini menikmati akses modal usaha tanpa bunga untuk mengembangkan usahanya.
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, M. Imdadun Rahmat, menjelaskan bahwa skema BMM–MADADA merupakan bentuk nyata upaya menghadirkan keadilan ekonomi berbasis masjid.
Melalui program ini, setiap masjid mendapatkan dana awal sebesar Rp150 juta yang kemudian disalurkan kepada para penerima manfaat dalam bentuk pinjaman bergulir tanpa bunga, rata-rata senilai Rp3 juta per orang.
Baca Juga:
Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Program ini lahir dari semangat memutus mata rantai utang tidak sehat, sekaligus menghadirkan pembiayaan mikro syariah yang adil dan memberdayakan,” ujarnya.
Menurut Imdadun, banyak masyarakat kecil masih terjebak pada sistem pinjaman berbunga tinggi, baik dari rentenir maupun pinjaman daring.
Karena itu, keberadaan BMM menjadi solusi alternatif yang menekankan nilai kepercayaan sosial, prinsip keadilan Islam, dan keberlanjutan ekonomi umat.