WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat bandar udara terbesar di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang di Tangerang, Rabu (11/3/2026) menyebutkan bahwa penyeludupan barang haram ini dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA).
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
"Jadi narkotika itu diselundupkan oleh 3 WNA dan 3 WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengungkapan itu pada periode Januari-Februari 2026," jelasnya.
Ia bilang pengungkapan kasus ini dilakukan pada tiga periode. Untuk pertama dilakukan terhadap penumpang WNA berinisial KH (33), yang tiba menggunakan penerbangan rute Amsterdam-Dubai-Jakarta pada Selasa, 12 Januari 2026.
"Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan (false concealment), namun diisi barang berupa ketamin sebanyak 5.061 gram," paparnya.
Baca Juga:
Pramono Desak Aparat Tindak Pria WNA Umbar Alat Kelamin di Blok M
Kemudian, penindakan kedua dilakukan terhadap tiga WNI, di mana dua wanita ES (40), M (46), dan satu pria berinisial AP (19), yang menjadi pelaku kurir narkotika dengan modus menyelipkan diantara pakaian dan dimasukkan di dalam koper bagasi (false concealment). Ketiganya tiba menggunakan penerbangan rute Batam-Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026.
"Dari ketiganya barang bukti berupa methampetamine atau sabu sebanyak 3.094 gram," ucapnya.
Selanjutnya, untuk penindakan ketiga pihaknya menangkap seorang pria WNA berinisial LKY, 25, yang tiba menggunakan penerbangan rute Kuala Lumpur Malaysia-Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penumpang tersebut sebagai kurir narkotika dengan modus menggunakan kemasan minuman instan, namun diisi narkotika jenis MDMA sebanyak 1.066 gram dan ketamine sebanyak 433 gram.
"Dan penindakan yang keempat dilakukan kepada seorang wanita WNA berinisial SP. Pelaku ini dari Thailand dengan modus menggunakan kemasan sabun dan minyak kelapa. Tapi barangnya itu diisi etomidate sebanyak 3.600 gram," terang Hengky.
Atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut," kata dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]