WahanaNews.co
| Bangunan
komersial yang sedang dibangun berlokasi di Jalan Pasar Minggu, Kembangan RT 07/
RW 01 No. 75 Gang Family, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan
Jakarta Barat diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sarbini,
mandor bangunan saat ditemui WahanaNews.co mengatakan pemilik bangunan
memang berencana mengurus IMB tapi karena lokasi bangunan di perkampungan, ia
yakin IMB tidak akan keluar.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG di Jaktim Diduga Berakhir 86, Irbanko Didesak Bergerak
"Pemilik
bangunan memang berencana mengurus IMB tapi izin tidak akan keluar karena
lokasi bangunan di perkampungan," kata Sabini, Selasa (15/6/2021).
Informasi
yang disampaikan Sarbini ini langsung dikonfirmasi kepada pemilik bangunan yang
rumahnya tak jauh dari lokasi kios dan kos-kosan yang sedang dikerjakan Sarbini.
Udin, nama
pemilik bangunan kios dan kos-kosan. Ia menyampaikan bahwa di daerah dimana ia
tinggal sangat jarang warga mendirikan bangunan disertai dengan mengurus IMB.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Evaluasi Kinerja Kasudin CKTRP Jakarta Selatan
"Ya saya
ikut-ikutan aja Pak," ujar dia dengan santainya.
Udin
sendiri mengaku sangat mengetahui dan memahami akan fungsi IMB. Namun karena warga
sekitarnya tidak ada yang mengurus IMB sewaktu mendirikan bangunan, ia melakukan
hal yang sama juga.
Saat
wartawan mau melakukan konfirmasi kepada Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang
dan Pertanahan (CITATA) di Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pihaknya
tidak berada di kantor. (Tio)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.