WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan KPK, tak lama setelah namanya muncul dalam rombongan haji bersama Raffi Ahmad di Makkah.
Pemilik PT Makassar Toraja atau Maktour itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Bukan Cuma Uang, Sidang Suap Bea Cukai Ungkap Fasilitas Karaoke Rp40 Juta
Namun, Fuad Hasan Masyhur kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelum jadwal pemeriksaan tersebut, nama Fuad sempat mencuri perhatian karena terlihat dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Raffi Ahmad pada 27 Mei 2026.
Dalam video itu, Fuad tampak berada di Makkah, Arab Saudi, bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia juga terlihat dalam unggahan yang sama.
Raffi dalam video tersebut menyampaikan bahwa mereka telah menunaikan seluruh rukun haji.
Kemunculan Fuad dalam rombongan itu menjadi perhatian karena sebelumnya ia sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Masa pencegahan terhadap Fuad Hasan diketahui telah berakhir sekitar pertengahan Februari 2026.
Dengan mempertimbangkan durasi penyelenggaraan ibadah haji yang umumnya memakan waktu hampir satu bulan, Fuad diperkirakan telah kembali ke Indonesia setelah pada 27 Mei 2026 disebut sudah menyelesaikan seluruh rukun haji.
KPK menyatakan Fuad kembali mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ketidakhadiran Fuad kali ini disebut bukan yang pertama dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Setidaknya, ini menjadi kali kedua Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Keterangan Fuad dinilai penting karena penyidik meyakini dirinya mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi.
“FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK,” papar Budi.
Menurut KPK, posisi Fuad sebagai pemilik Maktour membuat keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi perkara.
Budi menyebut penyidik masih membutuhkan penjelasan Fuad terkait alur distribusi kuota haji tambahan kepada penyelenggara ibadah haji khusus.
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” papar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski tidak berstatus tersangka, Fuad sempat dikenai pencegahan ke luar negeri oleh KPK.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026.
Audit tersebut menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK kemudian menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga.
Namun, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Dua tersangka baru itu adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Keduanya kemudian ditahan KPK sejak 8 Juni 2026.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023-2024.
KPK menduga terdapat persoalan sejak proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus.
Mangkirnya Fuad dari panggilan penyidik membuat perhatian terhadap peran sejumlah pihak dalam perkara ini semakin menguat.
Penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]