WAHANANEWS.CO, Jakarta - Transparansi kepemilikan perusahaan kini menjadi garda depan dalam perang melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang kerap bersembunyi di balik badan hukum korporasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi A Situngkir, menegaskan pentingnya mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan prinsip beneficial ownership di Ternate, Selasa (18/02/2026).
Baca Juga:
KSPSI Jambi Tolak Polri Dibawah Kementerian
Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mencegah tindak pidana tersebut melalui mekanisme pengungkapan pemilik manfaat yang sesungguhnya.
"Kemenkum memiliki peran dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui beneficial ownership. Sebab, hal itu dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ungkap dia dalam keterangannya.
Konsep beneficial ownership, jelasnya, berfokus pada identifikasi pihak yang secara nyata mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum atau entitas korporasi, meskipun namanya tidak tercantum secara formal dalam dokumen kepemilikan resmi.
Baca Juga:
Elite Tak Kebal Hukum, Eks Perdana Menteri Georgia Divonis 5 Tahun Penjara
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi instrumen transparansi untuk membuka struktur kepemilikan perusahaan agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan aset hasil kejahatan.
"Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar dia.
Penerapan prinsip beneficial ownership sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Ia menuturkan bahwa regulasi tersebut mewajibkan setiap korporasi untuk mengidentifikasi serta melaporkan individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Peran aktif juga dilakukan jajarannya melalui pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, serta masyarakat luas guna meningkatkan pemahaman atas kewajiban pelaporan beneficial ownership.
"Diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat," ungkapnya.
Komitmen tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun zona integritas demi mendorong keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis.
Transparansi pemilik manfaat, menurut dia, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari praktik korupsi dan pencucian uang.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]