WAHANANEWS.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka fakta mengejutkan soal masifnya perputaran uang kejahatan lingkungan di Indonesia yang nilainya menembus ribuan triliun rupiah dalam lima tahun terakhir.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang di sektor green financial crime (GFC) mencapai Rp1.700 triliun selama periode 2020 hingga 2025.
Baca Juga:
ESDM Koordinasi dengan PPATK, Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp 1.000 Triliun
“Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020, data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun,” ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026).
Ivan mengungkapkan PPATK telah mengantongi hasil riset lengkap terkait kejahatan lingkungan di Indonesia, termasuk peta sebaran wilayah rawan praktik tersebut.
“Kita sudah punya hasil risetnya, bahkan kita sudah punya GFC wilayahnya mana, termasuk wilayah Sumatera, dan segala macem kita sudah punya,” ujarnya.
Baca Juga:
Mensos Jelaskan Alasan Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol Diaktifkan Lagi
Meski demikian, Ivan tidak membeberkan secara rinci wilayah maupun modus kejahatan lingkungan yang dimaksud dalam forum tersebut.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai kejahatan di sektor lingkungan terus berkembang dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Menurut Sudding, sejumlah bencana alam yang terjadi di Sumatra dan Aceh merupakan akibat langsung dari praktik kejahatan lingkungan yang tidak terkendali.