WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemko) Administrasi Jakarta Barat melalui Bagian Pemerintahan Kota menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
Penyuluhan Hukum yang mengundang Kasudin, Kasuban, Camat dan Lurah Se-Jakarta Barat ini menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat, Asisten Pemerintahan Firmanudin, dan Plt Inspektorat Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kuat Dugaan Kepsek SDN Sayuti No 207/ Vl MA INUM Kecamatan Pamenang Selatan Tilap Dana BOS
“Dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, kami diharapkan pimpinan untuk berkoordinasi dengan elemen masyarakat dalam hal ini pemerintah wali kota Jakarta Barat untuk memberikan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Hendri Antoro Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada WahanaNews.co, Senin (11/12/2023).
Hendri berharap kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi jangan hanya melakukan acara-acara seperti ini (penyuluhan) tapi lebih kepada bagaimana membangun suatu budaya atau perilaku tidak koruptif dan perilaku itu harus diimplementasikan.
“Intinya itu yang seharusnya kita lakukan,” ujar Hendri didampingi Ondo MP Purba, Plt Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga:
Keren, Pemkot Jakarta Barat Juara Umum Lomba Gebyar RPTRA 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta
Terkait komitmen Kejari Jakbar dalam memberikan penyuluhan hukum atau pencegahan tindak pidana korupsi kepada kelurahan atau kecamatan, Hendri menegaskan jangankan melalui program jaksa masuk sekolah, masuk kuburan aja siap.
“Jangankan masuk kelurahan, masuk kuburan aja kami siap. Ayo kenapa tidak. Kami di tempat sebelumnya sudah sering banget, bahkan belum lama ini ada kegiatan dengan kelurahan. Saya kepengin juga dengan Pak Wakil Wali Kota dan jajaran, serta teman-teman media kita bareng-bareng melakukan ini,” jawab Hendri.
Lebih lanjut dijelaskan Hendri, kegiatan korupsi itu tidak semata-mata kekurangtahuan hukum, namun bagaimana kita mempunyai suatu pemahaman bahwa perilaku koruptif yang kita lakukan akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada masyarakat.