WAHANANEWS.CO, Jakarta - Uang puluhan miliar rupiah yang disebut sebagai pelicin importasi justru berujung ironi bagi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, karena ia kini duduk sebagai terdakwa dalam pusaran perkara suap yang menyeret sejumlah pejabat negara.
Fakta baru itu mencuat dalam sidang pemeriksaan John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Dony Oskaria Ungkap Mesin Raksasa BUMN, Kontribusinya Tembus Rp700 Triliun
Persidangan tersebut membuka rangkaian dugaan aliran dana yang tidak hanya mengarah ke pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, tetapi juga disebut merembet ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan.
John Field dalam persidangan mengaku telah mengeluarkan uang hingga Rp 91 miliar untuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses importasi PT Blueray Cargo.
Angka tersebut lebih besar dari nilai suap yang sebelumnya didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada John bersama dua anak buahnya.
Baca Juga:
RUPS TOBA Setujui Dividen, Rights Issue, Buyback Saham, dan Susunan Pengurus Baru
Dalam surat dakwaan, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri disebut memberikan suap dengan total Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Nilai itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp 61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Namun, keterangan John di persidangan membuka dugaan adanya aliran dana lain senilai Rp 30 miliar yang disebut diberikan kepada pegawai Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Ahmad Dedi sebelumnya menjadi perhatian publik karena sempat viral setelah berlari usai diperiksa KPK.
Kuasa hukum John kemudian menyinggung selisih antara angka Rp 91 miliar yang disebut kliennya dengan nilai sekitar Rp 61 miliar yang masuk dalam konstruksi perkara.
John menjelaskan bahwa selisih Rp 30 miliar itu diberikan kepada Ahmad Dedi selama enam bulan, masing-masing Rp 5 miliar per bulan.
"Yang Rp 30 miliar itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
Menurut John, saat pemberian berlangsung, ia belum mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan bagian dari Bea Cukai.
Ia mengaku mengenal Ahmad Dedi sebagai pihak yang berada di Badan Intelijen Negara (BIN), sebelum kemudian bertemu dengan stafnya.
John menyebut uang itu tidak selalu diserahkan langsung kepada Ahmad Dedi, tetapi melalui seseorang yang disebut sebagai staf bernama Alex.
"Alex," jawab John.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa lokasi penyerahan uang disebut berpindah-pindah, mulai dari pusat perbelanjaan hingga kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain aliran Rp 30 miliar kepada Ahmad Dedi, jaksa KPK juga menggali dugaan aliran uang kepada pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Jaksa menyebut terdapat kode-kode tertentu yang digunakan dalam pemberian uang dari John Field kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
John membenarkan bahwa kode BC1 merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Ia juga membenarkan kode BC2 merujuk kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
Sementara itu, kode BC3 disebut mengarah kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
Jaksa kemudian membacakan rincian pemberian uang pada Juli 2025 dengan akumulasi Rp 8,2 miliar.
Dalam rincian itu, BC1 atau Dirjen Bea Cukai disebut menerima Rp 3 miliar, BC2 menerima Rp 2 miliar, dan BC3 menerima Rp 1 miliar.
"Betul," jawab John.
Jaksa kemudian melanjutkan pembacaan rincian dugaan pemberian uang pada Agustus 2025 dengan akumulasi Rp 8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura atau SGD.
Rincian serupa disebut berulang pada September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, hingga Januari 2026.
Dari rangkaian pemberian itu, jaksa menyebut setiap amplop untuk Djaka Budhi Utama berisi uang Rp 3 miliar.
Total uang yang disebut mengalir kepada Djaka dalam tujuh kali pemberian mencapai Rp 21 miliar.
John mengaku memahami bahwa uang tersebut sampai kepada pihak-pihak yang disebut dalam kode itu berdasarkan keterangan Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai.
"Iya," jawab John.
Di tengah pemeriksaan, John juga meluapkan kekesalannya karena kini harus menghadapi proses hukum meski telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John.
Persidangan kemudian memasuki bagian lain yang tidak kalah penting, yakni dugaan aliran dana ke pejabat BPOM dan Kemendag.
Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, yang menyebut adanya pemberian uang kepada pihak di luar Bea Cukai.
Menurut jaksa, pemberian itu dilakukan atas perintah John Field kepada pihak di BPOM dan Kementerian Perdagangan.
"Betul," jawab Andri.
Berdasarkan BAP, pemberian uang kepada pihak BPOM disebut ditujukan kepada seorang deputi bernama Tubagus dan seorang direktur bernama Partomo.
Jaksa membacakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Dalam BAP itu, Andri menyebut dirinya tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan karena dana tersebut sudah dikemas dalam amplop.
Ia juga mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali penyerahan dilakukan.
Andri hanya menyebut penyerahan terjadi lebih dari satu kali pada 2025.
Dana tersebut disebut diambil dari Andreas Budi Santoso sebelum diserahkan kepada pihak BPOM.
"Betul," jawab Andri.
Tidak hanya BPOM, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada empat orang yang disebut berada di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Empat nama yang disebut dalam BAP Andri adalah Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Jaksa membacakan bahwa Andri tidak mengetahui jabatan keempat orang tersebut.
Dalam keterangan itu, Andri hanya mengetahui nama panggilan atau sebutan dari pihak-pihak yang menerima uang.
BAP tersebut juga menyebut uang diserahkan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Sama seperti dugaan aliran dana ke BPOM, Andri mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada pihak Kemendag karena dana sudah berada dalam kemasan.
Andri hanya mengingat penyerahan dilakukan lebih dari satu kali pada 2025.
Jaksa kembali menegaskan bahwa uang tersebut disebut berasal dari Andreas Budi Santoso sebelum diserahkan kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam BAP.
Dengan terbukanya keterangan tersebut, perkara suap importasi PT Blueray Cargo kini tidak lagi hanya menyorot relasi perusahaan dengan pejabat Bea Cukai.
Persidangan juga mulai memperlihatkan dugaan jejaring aliran dana yang lebih luas, termasuk ke institusi lain yang berkaitan dengan pengawasan dan perizinan barang impor.
Keterangan John, Dedy, dan Andri masih menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai proses hukum yang berjalan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]