WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah terpilih—baik gubernur, bupati, maupun wali kota—untuk mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dede menegaskan bahwa kepala daerah harus memprioritaskan pegawai yang telah tercatat dalam data resmi dan memiliki masa kerja lebih panjang.
Baca Juga:
Miris! Ribuan Tenaga Honorer Pemkot Taput Diberhentikan, Surat Edaran Jadi Acuan
Ia mengingatkan agar tidak ada individu yang tiba-tiba diangkat sebagai honorer atau PPPK tanpa melalui proses yang sesuai.
"Seperti yang kita ketahui, pilkada langsung baru saja selesai. Biasanya, kepala daerah terpilih, termasuk gubernur, seringkali cenderung memasukkan tim sukses mereka menjadi honorer atau PPPK," ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, ia juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengadakan seleksi gelombang kedua bagi peserta yang belum lolos seleksi PPPK.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 3 Kepala Dinas di Tapteng Diperiksa
Dede menyoroti masalah dalam seleksi PPPK sebelumnya, di mana dari total peserta yang mencapai 1,7 juta orang, hanya 1,7 juta yang dinyatakan lolos.
Ia menilai hal ini menjadi perhatian penting agar tidak ada tim sukses yang mendadak diangkat menjadi pegawai pemerintah tanpa prosedur.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak honorer atau PPPK yang mengalami kebingungan mengenai penempatan formasi.