WahanaNews.co | Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mendalami hubungan dan keterlibatan dari 16 tersangka teroris anggota Negara Islam Indonesia (NII) dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
"Sedang kami dalami. Nanti akan kami update perkembangannya," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Aswin menjelaskan penyidik meyakini 16 anggota NII tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
Upaya itu, kata Aswin, bisa dilakukan meskipun para tersangka tak berasal dari jaringan teroris seperti JI ataupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurutnya, penyidik Densus 88 saat ini juga tengah mengusut struktur jaringan NII di tingkat pusat dan daerah lewat penangkapan belasan orang tersebut.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Penyidik masih mengembangkan hasil penangkapan kemarin dan masih terus dilakukan penyelidikan terhadap kelompok-kelompoknya," ujarnya.
Aswin mengatakan para tersangka dijerat Pasal 15 juncto 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut diatur mengenai larangan untuk menyelenggarakan pelatihan militer ataupun paramiliter dengan maksud merencanakan tindak pidana terorisme, atau ikut berperan di luar negeri.