WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sosok yang lama diburu aparat akhirnya tumbang, Pulan Wonda alias Kamenak yang dikenal sebagai figur sentral KKB Kodap XII Lanny Jaya dilumpuhkan dalam operasi Satgas Damai Cartenz 2026 setelah jejak panjang aksi kekerasan yang membentang lebih dari satu dekade.
Dilumpuhkan aparat keamanan, Pulan Wonda terjadi di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya pada Kamis (2/4/2026) setelah sebelumnya masuk dalam daftar buronan selama bertahun-tahun.
Baca Juga:
TNI Amankan 11 Bandara Perintis Papua, Operasional Penerbangan Kembali Normal
"Benar bahwa Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Dijelaskan bahwa Pulan dikenal memiliki mobilitas tinggi serta terlibat dalam berbagai aksi penyerangan bersenjata terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Lanny Jaya dan Puncak Jaya.
Dalam catatan kepolisian, rekam jejak kekerasan Pulan Wonda telah berlangsung sejak tahun 2010 dengan berbagai insiden berdarah di sejumlah wilayah Papua.
Baca Juga:
Satgas Gabungan Amankan Senjata, Magazín, dan Ponsel Diduga Milik Korban
"Memiliki mobilitas tinggi dan kerap berpindah lokasi, pelaku terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata," ujarnya.
Pada 2010, aksi kekerasan di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia menyebabkan dua warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Berlanjut di Kampung Lumbuk Tingginambut, serangan bersenjata mengakibatkan tiga anggota Polri terluka, sementara di Kampung Sanoba satu anggota Polri tewas dan dua lainnya luka.
Memasuki tahun 2012, intensitas kekerasan meningkat, termasuk kontak senjata pada 5 Januari 2012 di Kampung Wuyukwi, Distrik Mulia antara kelompok bersenjata dan aparat keamanan.
Pada 28 Januari 2012 di Kampung Wandenggobak, satu anggota Polri dilaporkan meninggal dunia akibat serangan tersebut.
"Serangkaian aksi pada 2012 menjadi salah satu periode paling intens dari aktivitas kelompok ini," katanya.
Puncaknya terjadi pada 27 November 2012 di Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya yang menyebabkan tiga anggota Polri tewas, disertai perampasan senjata api serta pembakaran kantor polisi.
Sehari berselang, 28 November 2012, Pulan Wonda diduga terlibat dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian, di Desa Nambume, Distrik Pirime.
Aksi kekerasan berlanjut pada 3 Desember 2012 di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya yang mengakibatkan satu warga sipil meninggal dunia.
Pada 2014, kembali terjadi aksi penembakan di Distrik Pirime yang menyebabkan anggota TNI terluka serta seorang anggota Polri tertembak di bagian pinggang.
"Rekam jejak pelaku menunjukkan keterlibatan dalam berbagai aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa baik dari aparat maupun warga sipil," ujarnya.
Dalam operasi penindakan terbaru, aparat sempat memberikan dua kali tembakan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas terukur karena tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan di rumah sakit sekaligus pemeriksaan intensif oleh aparat penegak hukum.
"Setelah dilumpuhkan, yang bersangkutan saat ini dirawat dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusuf.
Atas perbuatannya, Pulan dijerat dengan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]