WahanaNews.co | Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) digugat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto
terkait penggusuran aset tanah dan properti untuk pembangunan Jalan Tol
Depok-Antasari (Desari).
Gugatan
dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum ini dilayangkan Tommy
melalui pengacara Victor Simanjuntak pada 6 Januari 2021 ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
Dalam
kasus ini, Tommy menjadikan Kementerian PUPR casu quo(cq)Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan
Tanah Jalan Tol Desari sebagai tergugat II.
Sementara
tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN)cq Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan
Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Chairman
Humpuss Group ini juga menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq Pemerintah
Wilayah Kecamatan Cilandak sebagai tergugat IV.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Selain
menggugat pemerintah, putra bungsu Presiden RI ke-2, Soeharto, ini juga menggugat Stella Elvire
Anwar Sani sebagai tergugat III, dan PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) yang membangun Tol Desari sebagai tergugat V.
Sedangkan
Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan, Pemerintah Indonesia
cq Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta
Cilandak, dan PT Girder Indonesia menjadi pihak Turut Tergugat.
Tommy
menganggap, perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang
dihitung Tergugat I, sebagaimana tertuang Penetapan PN JKT SEL No.
16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2017, tidak sah dan cacat secara hukum.
Objek
tersebut berupa aset bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, bangunan pos
jaga (15 meter persegi), bangunan garasi (57 meter persegi), beserta sarana pelengkap dan tanah milik (922 meter
persegi).
Oleh
karena itu, Tommy mengajukan petitum atas kerugian materiil dan immateriil yang
harus diganti Tergugat I, II, III, IV dan V senilai Rp 56.670.500.000.
Menanggapi
gugatan dari sosok yang dijuluki Pangeran
Cendana ini, Kementerian PUPR mengeklaim bahwa mekanisme penggantian nilai
tanah dan bangunan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Regulasi
yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami
menetapkan penggantian tersebut juga berdasarkan hasil penilaian (appraisal)tim penilai KJPP,"
ujar Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Kendati
demikian, Endra menganggap, langkah hukum yang dilakukan Tommy adalah hal yang
wajar.
Oleh
karena itu, Kementerian PUPR akan menghadapi gugatan ini sambil mengikuti
proses hukum, dan menunggu putusan final Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami
menunggu, karena salinan gugatan perkaranya saja belum kami terima hingga saat
ini. Kami tahu dari berita-berita media online,"
imbuh Endra.
Duduk
Perkara
Lebih
jauh Endra menjelaskan, Kementerian PUPR mendapat tugas dari Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk membangun Tol Desari.
Jalan
bebas hambatan berbayar ini punya arti penting dalam melengkapi sistem jaringan
Jalan Tol Metropolitan di Jabodetabek.
Setelah
Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), dan Tol
Dalam Kota, dipandang perlu untuk membangun Tol Desari yang menghubungan
wilayah selatan menuju tengah Metropolitan.
"Selama
ini, yang telah beroperasi hanya Tol Jagorawi, jadi keberadaan Tol Desari
sangat vital bagi konektivitas Tol Metropolitan di Jabodetabek," imbuh
Endra.
Dalam
proses konstruksi jalan tol yang dirancang sepanjang 21,5 kilometer ini,
tentunya membutuhkan pengadaan tanah.
Endra
menyebut, dibutuhkan tanah seluas 167,49 hektar atau sebanyak 4.653
bidang, dengan nilai total Rp 9,4 triliun.
Nilai
pengadaan tanah ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian Tim Appraisal
profesional dan independen, yakni KJPP Toto Suharto dan Rekan.
Dari
total kebutuhan mobilisasi tanah tersebut, yang sudah dibebaskan seluas 110,14
hektar atau sekitar 65,8 persen.
Dari
jumlah ini, yang sudah dibayarkan uang penggantian secara langsung kepada
pemilik lahan adalah sebesar 79 persen, dengan nilai sekitar Rp 4,89 triliun.
Sementara,
sisa 21 persen pembayaran dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui mekanisme konsinyasi, atau dapat diartikan sebagai penyelesaian ganti rugi melalui
pengadilan.
Menurut
Endra, konsinyasi ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012, dan ditempuh
bilamana terdapat empat kondisi.
Pertama,
pemilik tanah menolak besaran harga tanah untuk penggantian.
Kedua,
ada bidang yang tidak diketahui pemilik tanahnya.
Ketiga,
tanah yang hendak dilepaskan haknya ada dalam sengketa kepemilikan
Serta, keempat, tanah dalam objek perkara di pengadilan.
Contoh dari kondisi
keempat ini adalah tanah diagunkan untuk kepentingan pembayaran cicilan
bank atau lembaga keuangan non-bank.
"Nah,
kasus tanah Pak Tommy ini masuk dalam kondisi ketiga, yakni dalam sengketa kepemilikan
dengan Ibu Stella Elvire Anwar Sani selaku tergugat III. Sengketa ini
berlangsung sejak 2017," ungkap Endra.
Pemerintah pun,
melalui Tim Pelepasan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), menitipkan uang ganti rugi sesuai
taksiran Tim Appraisal kepada pengadilan.
Tommy
menggugat, imbuh Endra, karena ada rasa ketidakpuasan terhadap nilai
penggantian pelepasan tanah.
Pembangunan
Tol Desari sendiri dilaksanakan oleh PT Citra Waspphutowa, Badan Usaha Jalan
Tol (BUJT) yang merupakan konsorsium bentukan PT Citra Marga Nusaphala Persada
Tbk (CMNP) dengan saham mayoritas 62,50 persen, PT Waskita Toll Road sebesar 25
persen, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 12,50 persen.
Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2006 dan
diamandemen pada tanggal 7 Juni 2011, dengan masa konsesi 40 tahun sejak penerbitan Surat Perintah
Mulai Konstruksi (SPMK).
Hingga
saat ini, dari total 21,5 kilometer, segmen yang beroperasi baru dua
seksi atau 56 persen, yakni Seksi I (Antasari-Brigif sepanjang 5,80 kilometer), dan
Seksi II (Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 kilometer).
Sementara
Seksi III (Sawangan-Bojong Gede 9,50 kilometer) masih dalam tahap konstruksi. [qnt]