WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR bersama pemerintah mengebut penyelesaian RUU Ketenagakerjaan dengan target pengesahan paling lambat Oktober 2026 sesuai tenggat Mahkamah Konstitusi.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan sambutan pada Rakornas II KSPSI di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/2/2026) petang.
Baca Juga:
Rapat DPR Ungkap Dugaan Intimidasi dalam Kasus Videografer Desa
"Kita kejar target agar Oktober tahun ini sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Dasco.
Ia menjelaskan Oktober 2026 menjadi batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi setelah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada November 2024.
Sisa waktu yang ada, menurutnya, akan dimanfaatkan DPR untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:
DPR Soroti Dugaan Ketidakadilan, Kasus Amsal Sitepu Dibawa ke Forum RDPU
Ia menegaskan DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, maupun pemerintah.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera," tegas Dasco.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat segera merampungkan UU Ketenagakerjaan meskipun di tengah berbagai kecurigaan yang berkembang.